TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan akan memberlakukan
kenaikan tarif penghasilan tidak kena pajak (PTKP) mulai 1 Januari 2013.
Menteri Keuangan Agus Martowadojo menyatakan pajak tersebut berlaku bagi
warga yang berpenghasilan Rp 24,3 juta per tahun. Jumlah ini naik dari sebelumnya
sebesar Rp 15, 8 juta per tahun.
"Fix 1 Januari 2013," kata Agus seusai rapat dengan Komisi
Keuangan dan Perbankan Dewan Perwakilan Rakyat, di kompleks
parlemen, Senayan, Jakarta, Senin malam, 15 Oktober 2012.
Berdasarkan penjelasan dari Kementerian Keuangan, kenaikan
tarif tersebut untuk mengantisipasi dampak krisis finansial
Eropa dan Amerika Serikat yang berpotensi menurunkan daya
beli masyarakat. Dengan demikian, kenaikan tarif PTKP tersebut
diharapkan dapat menaikkan daya beli. Selain itu, kenaikan juga
merupakan penyesuaian dengan kenaikan upah minimum provinsi.
Dalam perubahan tarif tersebut, tarif Rp 24,3 juta berlaku
untuk diri wajib pajak pribadi. Sedangkan untuk wajib pajak
yang menikah, akan dikenakan pajak tambahan sebesar Rp 2.025.000.
Jika pasangan juga sudah bekerja, akan dikenakan tarif Rp 24,3 juta.
Sementara jika pasangan sudah mempunyai anak, setiap anak akan dikenakan
Rp 2.025.000.
Penghitungan penghasilan kena pajak merupakan dasar penerapan
tarif bagi wajib pajak dalam suatu tahun pajak yang dihitung dengan
cara pengurangan penghasilan dengan pengurangan biaya dan PTKP.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik pada 2011, rata-rata
status rumah tangga di Indonesia adalah kawin dengan dua anak. Maka
rata-rata PTKP adalah sekitar Rp 30,3 juta per tahun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro
menyatakan penerapan PTKP hanya akan berdampak satu tahun. Dalam satu
tahun itu, dia menyatakan akan ada net potential losspenerimaan negara
sebesar Rp 13,3 triliun. "Akan ada peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar
0,0823 persen dan potensial lapangan kerja sebesar 0,0031 persen. Mungkin dalam
setahun akan berpengaruh. Tapi, pada 2014, pertumbuhannya akan tinggi lagi,"
postingan macam apa ini ha
BalasHapus