Surat
Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan
(SPT) adalah surat
yang oleh Wajib
Pajak (WP) digunakan
untuk
melaporkan
penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta
dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua
macam SPT yaitu:
a.SPT Masa
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.SPT Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian &
Penyampaian SPT
- Setiap Wajib
Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak
yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT
dalam bahasa
Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
a. Wajib Pajak
PPh
Sebagai sarana
WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan
pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan
kewajiban;
- pemotongan/
pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Pengusaha
Kena Pajak
Sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPn BM yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain
dalam satu masa
pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemotong/
Pemungut Pajak
Sebagai sarana
untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau
dipungut dan
disetorkan.Tempat pengambilan SPT
Setiap WP
harus mengambil sendiri
formulir SPT di
Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4), Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi
Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat DJP, atau melalui website
DJP :
http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan
isi
yang sama dengan
aslinya.
Ketentuan
Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi
secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan
ditandatangani
oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib
Pajak Badan, SPT
harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan
Tentang Penyampaian SPT
1.SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau
KP2KP setempat,
atau melalui jasa
ekspedisi atau jasa
kurir yang ditunjuk
oleh Direktur
Jenderal Pajak.
2.Batas waktu
penyampaian:
a.Penyampaian
SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
b.Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu)
SPT Masa.
c.SPT Masa,
paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
d.SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3.SPT yang
disampaikan langsung ke
KPP/KP4 diberikan bukti
penerimaan. Dalam hal
SPT
disampaikan melalui
pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti
penerimaan.
Penyampaian SPT
melalui Elektronik (e-SPT)
Wajib Pajak
dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan
Penyedia
jasa aplikasi
(Application Service Provider)
yang ditunjuk oleh
DJP. Wajib Pajak
yang telah
menyampaikan SPT
secara e-Filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan
basah dan Surat
Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat
Wajib Pajak
terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling
lambat
14 (empat belas)
hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara
elektronik dapat
dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
SPT yang
disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh
pada hari libur,
dianggap disampaikan tepat waktu.
Perpanjangan
Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila WP
tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan
laporan keuangan tahunan
untuk
memenuhi batas
waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan
paling lama 2
(dua) bulan dengan
cara
menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan
sementara pajak
terutang dalam 1
(satu) tahun pajak
dan bukti pelunasan
kekuranganpembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang
ketentuan diatur dalam Keputusan
Menteri
Keuangan.
Sanksi Tidak
Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak
disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
dikenakan sanksi
administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan
PPh Badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN
Rp 500 ribu;
4. SPT Masa
Lainnya Rp 100 ribu.
Pembetulan SPT
untuk pembetulan
SPT atas kemauan WP sensiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa,
kecuali untuk SPT
Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang
belum dilakukan
pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib
Pajak sendiri
setelah Pemeriksaan tetapi
belum dilakukan penyidikan
150% dari pajak
yang
kurang dibayar.
Batas Waktu
Pembayaran Pajak
- Batas waktu
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak
ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah
saat terutangnya
pajak atau Masa Pajak berakhir.
- Batas waktu
pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling
lambat sebelum
SPT disampaikan.
- Jangka waktu
pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak
di
daerah tertentu
paling lama 2 bulan.
Sanksi
Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan
pembayaran pajak, dikenakan
sanksi denda administrasi
bunga 2% (dua
persen) sebulan
dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa
tidak
menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap
dan dapat
merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi
dikenai sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
silahkan download
klik here:
0 komentar:
Posting Komentar