Cara Perhitungan Pajak Gaji Dan THR
Walaupun
hanya satu tahun sekali, pekerjaan menghitung pajak THR cukup merepotkan.
Apalagi waktu mengerjakannya dalam keadaan puasa. Dan pikiran sedang resah
belum mendapatkan ticket pulang mudik Lebaran. Maklum orang udik.
Pekerjaan
menghitung pajak THR sebenarnya sudah cukup terbantu dengan adanya rumus-rumus
di program excel. Tapi kalau jumlah Karyawannya banyak (ratusan orang), perlu
ketelitian yang cukup tinggi. Bahkan perlu dihitung ulang (check and recheck)
dengan semi manual.
Pengalaman
pribadi membuktikan, bahwa ada saja Karyawan yang kurang jelas atau tidak yakin
dengan pajak THR-nya. Tidak tahu apakah mereka benar-benar tidak mengerti cara
perhitungan pajaknya atau hanya sekedar 'ngetes' kita.
Karena
ini adalah hasil pekerjaan kita, mau tidak mau ya harus menerangkannya sampai
sejelas mungkin. Bahkan kalau perlu yang bersangkutan dipersilahkan
menghitungnya sendiri dengan dasar Undang-undang Pajak yang berlaku dan
petunjuk teknis dari kita. Biasanya Karyawan yang gajinya sudah besar,
yang sering komplain dengan perhitungan pajak THR ini. Kenapa demikian karena
potongan pajaknya jauh lebih besar dengan potongan pajak gaji biasa (tanpa
THR). Penyebabnya adalah kalau pajak gaji biasa hanya kena potongan pajak s/d
dobel, tapi kalau ditambah dengan adanya THR, bisa-bisa potongan pajaknya s/d
tripel.
Untuk
para pemula yang barangkali perlu sharing atau pembanding untuk perhitungan
pajak THR, dibawah ini kami coba menampilkan cara perhitungan pajak THR
perorangan level Karyawan Staff non Jabatan. (tampilan dalam bentuk JPG).
Dalam
bentuk JPG ini rumus perhitungannya memang tidak nampak. Karena menggunakan
program excel. Tapi sebagai orang yang sudah pernah menghitung pajak Pph 21,
tentu sudah tidak asing lagi.
Apabila
masih ada rekan-rekan pemula yang perlu perhitungan lengkap dengan rumusnya,
silahkan tinggalkan komentar di postingan ini, akan kami kirimkan selengkapnya
by email.
Contoh Perhitungan Pajak Gaji (sebelum THR)
Point
penting dalam perhitungan pajak pendapatan atau gaji adalah : tgl masuk kerja,
besarnya gaji, status perkawinan, jumlah tanggungan semenda (garis lurus),
pendapatan lain selain gaji, dan iuran pensiun atau asuransi. Selebihnya
tinggal mengikuti bunyi Undang-undang pajak yang berlaku.
Khusus
apabila ada Karyawan yang mendapat kenaikan gaji secara bertahap, perlu ada
penyesuaian pendapatan tersendiri, karena otomatis pajak gaji atau
pendapatannya akan berubah sesuai dengan yang terakhir. Perubahan gaji secara
masal akibat kebijakan manajemen, tidaklah terlalu sulit karena tinggal
menyesuaikan rumusnya saja. Yang perorangan inilah yang kadang-kadang lupa
pajak gajinya tidak di rubah.
Contoh Perhitungan Pajak Gaji plus THR
Kesannya
potongan pajak THR ini dikenakan 2X pada Karyawan. Karena ketika Karyawan
menerima uang THR sudah dikenakan potongan pajak. Lalu pada perhitungan pajak
pendapatan akhir tahun (SPT), dikenakan perhitungan pajak lagi. Kesan ini
terrangkum dari keluhan para Karyawan yang mengajukan komplain atas perhitungan
pajaknya.
Sebagai
pemotong pajak pendapatan, kadang-kadang sulit untuk menjelaskan lebih jauh
lagi tentang kesan ini. Mungkin ada para Senior yang sudah banyak
pengalaman, bisa menjelaskan tentang kesan ini.
Contoh Rekap Perhitungan Pajak THR
Lebih
baik pendapatan kita kena potongan pajak walaupun agak besar, dari pada gaji
kita belum waktunya kena pajak. Kira-kira kiat itulah yang sering saya
pakai untuk menghibur diri sendiri. Karena kalau gaji kita belum waktunya kena
pajak, berarti gaji kita sangat rendah bahkan mungkin mendekati UMP.
0 komentar:
Posting Komentar