Selasa, 25 Desember 2012

Cara hitung Pajak


Dari beberapa jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh 21 merupakan jenis pajak yang paling popular (selain Pajak Pertambahan Nilai/PPN). PPh 21 merupakan penghitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan dan orang pribadi yang menerima pekerjaan (pegawai). Lebih tepatnya bagaimana menghitung pajak gaji yang kita terima dari kantor. Setidaknya Anda bisa mengerti bahkan mungkin mengoreksi hak-hak yang seharusnya Anda terima dari perusahaan Anda. Pada dasarnya penghitungan pajak tidak serumit yang kita bayangkan sebelumnya, apabila kita mengerti “kunci-kunci”-nya. Berikut ini adalah cara paling mudah dan praktis menghitung PPh 21 untuk pegawai:
1. Langkah #1: Hitung Penghasilan Netto Tahunan. Penghasilan Netto Tahunan = 12x(Penghasilan Bruto/Bulan – (Biaya Jabatan/Bulan + Iuran Pensiun/Bulan)). Biaya Jabatan/Bulan diperoleh dari perhitungan 5% dari Penghasilan Bruto/Bulan Anda (Maksimal Rp 500.000,-)
2. Langkah #2: Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperoleh dari tabel status kawin dan jumlah tanggungan (anak kandung, anak angkat, atau saudara sedarah), misalnya TK, K/0, K/1, dan seterusnya. Berikut ini perhitungannya:




Silahkan Download disini:

Download Button









0 komentar:

Posting Komentar