This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 25 Desember 2012

Cara hitung Pajak


Dari beberapa jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh 21 merupakan jenis pajak yang paling popular (selain Pajak Pertambahan Nilai/PPN). PPh 21 merupakan penghitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan dan orang pribadi yang menerima pekerjaan (pegawai). Lebih tepatnya bagaimana menghitung pajak gaji yang kita terima dari kantor. Setidaknya Anda bisa mengerti bahkan mungkin mengoreksi hak-hak yang seharusnya Anda terima dari perusahaan Anda. Pada dasarnya penghitungan pajak tidak serumit yang kita bayangkan sebelumnya, apabila kita mengerti “kunci-kunci”-nya. Berikut ini adalah cara paling mudah dan praktis menghitung PPh 21 untuk pegawai:
1. Langkah #1: Hitung Penghasilan Netto Tahunan. Penghasilan Netto Tahunan = 12x(Penghasilan Bruto/Bulan – (Biaya Jabatan/Bulan + Iuran Pensiun/Bulan)). Biaya Jabatan/Bulan diperoleh dari perhitungan 5% dari Penghasilan Bruto/Bulan Anda (Maksimal Rp 500.000,-)
2. Langkah #2: Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperoleh dari tabel status kawin dan jumlah tanggungan (anak kandung, anak angkat, atau saudara sedarah), misalnya TK, K/0, K/1, dan seterusnya. Berikut ini perhitungannya:




Silahkan Download disini:

Download Button









Formulir SPT Masa PPh Pasal 21_26 dan Lampirannya


1721 A1 adalah lembar bukti potong, yang dimaksudkan dengan bukti potong adalah pegawai yang sudah memiliki kewajiban pajak..

Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) digunakan untuk melaporkan Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan bagi pegawai swasta antara lain :
Pegawai Tetap.
Penerima Pensiun.
Penerima Tunjangan Hari Tua.
Tabungan Hari Tua.
Jaminan Hari Tua
Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar yaitu :

Lembar 1 untuk Pegawai.
Lembar 2 untuk Pemotong Pajak.

Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak perlu  dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.




Silahkan Download disini :

Download Button







Form 1721 II

Form. 1721-II, wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.






Silahkan download disini :


Download Button

Download 1721 Massa



Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat  Pemberitahuan  (SPT)  adalah  surat  yang  oleh  Wajib  Pajak  (WP)  digunakan  untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT yaitu:
a.SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian & Penyampaian SPT
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT
dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
a. Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak  lain  dalam  satu  masa  pajak,  yang  ditentukan  oleh  ketentuan  peraturan  perundangundangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai  sarana  untuk  melaporkan  dan  mempertanggungjawabkan  pajak  yang  dipotong  atau
dipungut dan disetorkan.Tempat pengambilan SPT
Setiap  WP  harus  mengambil  sendiri  formulir  SPT  di  Kantor  Pelayanan  Pajak  (KPP),  Kantor
Penyuluhan  dan  Pengamatan  Potensi  Perpajakan  (KP4),  Kantor  Pelayanan  Penyuluhan  dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP),  Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website
DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi
yang sama dengan aslinya.
Ketentuan Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan
ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib
Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan Tentang Penyampaian SPT
1.SPT dapat  disampaikan secara langsung  atau melalui Pos secara  tercatat ke KPP, KP4  atau
KP2KP  setempat,  atau  melalui  jasa  ekspedisi  atau  jasa  kurir  yang  ditunjuk  oleh  Direktur
Jenderal Pajak.
2.Batas waktu penyampaian:
a.Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
b.Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu)
SPT Masa.
c.SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
d.SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3.SPT  yang  disampaikan  langsung  ke  KPP/KP4  diberikan  bukti  penerimaan.  Dalam  hal  SPT
disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti
penerimaan.
Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-SPT)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan Penyedia
jasa  aplikasi  (Application  Service  Provider)  yang  ditunjuk  oleh  DJP.  Wajib  Pajak  yang  telah
menyampaikan SPT secara e-Filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan
basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat
14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara
elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
SPT yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh
pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila  WP  tidak  dapat  menyelesaikan/  menyiapkan  laporan  keuangan  tahunan  untuk
memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyampaian  SPT  Tahunan  Pajak  Penghasilan  paling  lama  2  (dua)  bulan  dengan  cara
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan
sementara  pajak  terutang  dalam  1  (satu)  tahun  pajak  dan  bukti  pelunasan  kekuranganpembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuan diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan.
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
Pembetulan SPT
untuk pembetulan SPT atas kemauan WP sensiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa,
kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang
belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib
Pajak  sendiri  setelah  Pemeriksaan  tetapi  belum  dilakukan  penyidikan  150%  dari  pajak  yang
kurang dibayar.
Batas Waktu Pembayaran Pajak
- Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah
saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
- Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling
lambat sebelum SPT disampaikan.
- Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
daerah tertentu paling lama 2 bulan.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas  keterlambatan  pembayaran  pajak,  dikenakan  sanksi  denda  administrasi  bunga  2%  (dua
persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi
dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.


 silahkan download
klik here:


Download Button

Cara Membuat send email di blog


Berbagi ilmu lagi
berikut script buat rekan-rekan yg ingin membuat send email

1. copy script berikut di widget HTML
2. ganti tulisan berwarna merah dengan email anda sendiri
3. lalu save

<form action="MAILTO:ariefsetiadi_alrasyid@yahoo.com" method="post" enctype="text/plain">
Name:<br />
<input type="text" name="nama" value=" " size="20" />
<br />
Alamat:<br />
<input type="text" name="alamat" value=" " size="20" />
<br />
Email:<br />
<input type="text" name="mail" value=" " size="20" />
<br /><br />
<input type="submit" value="Kirim" />
<input type="reset" value="Batal" />
</form>

4. hasilnya akan sebagai berukut :


Cara Memasang widget MP3 Player di Blogspot


Cara Memasang widget MP3 Player di Blogspot

Pasti sudah biasa lihat di blog-blog ada widget MP3 Player. Bagi yang sudah profesional pasti hal ini sangatlah mudah ,, namun bagi pemula lain hal. Nah, kali ini admin akan share cara melatakkan atau memasang widget MP3 player ke dalam blog. Ok,, langsung aja :


- CARA 1 -

1) Buka dashboard --> Design --> Add gadgets --> pilih HTML / Javascript
2) Kunjungi situs ini untuk dapat kode URl Mp3nya --> Widget Index Mp3
3) Pilih lagu yang kalian suka.
4) Copy codenya dan pastekan di kotak HTML tadi.
5) Save dan Finish ~ ^


Cara ini lebih ke flash mp3, jadi begitu blog dibuka musik akan langsung diaminkan dan tidak ada sendat2nya alias lancar. Kelemahannya ada beberapa lagu yang tidak bisa di pause. Jadi terpaksa nunggu samapi lagunya habis.

------------------------------------------------------------------------------------
- CARA 2 -


Buka dashboard --> Design --> Add gadgets --> pilih HTML / Javascript
Kunjungi situs ini untuk dapat kode URl Mp3nya --> MiXPOD Mp3
Kalian harus sign up dulu baru bisa memakainya.
Setelah sign up,, kan kembali ke websitenya lagi tuh. Nah pada menu pilih 'Create Playlist'
Cari lagu yang kalian inginkan dalam kotak Search. Setelah ketemu, tekan tombol + untuk menambahkan ke playlist kalian. Lakukan pada lagu2 yang lain, jika kalian ingin memasukkan lebih dari 1 lagu.
Setelah selesai, Pilih ' Customize ' untuk mengatur backgroundnya. Pilih background sesuai selera.
Jika sudah, klik Save Playlist.
Pada Playlist title   : isikan nama mp3 kalian bebas.
Playlist description : gag usah diisi gpp
Lalu yang terakhir,, klik SAVE (get code)
Di situ ada banyak sekali pilihan Post Your Playlist. Kalian pilih Blogger.
Copy semua kodenya dan pastekan di kotak HTML.
Finish ^^

Cara ini lebih bagus menurutku. Karena kita bisa memilih lagu sesuai keinginan kita, dan lagunya bisa lebih dari satu. Selain itu juga bisa dipause. Namun sayangnya untuk pemutaran lagu yang pertam agak sendat-sendat,, tapi ntar setelah itu akan lancar.