Selasa, 25 Desember 2012
Cara hitung Pajak
22.14
No comments
Dari beberapa jenis pajak yang dikenakan pada wajib pajak, Pajak Penghasilan Pasal 21 atau lebih dikenal dengan PPh 21 merupakan jenis pajak yang paling popular (selain Pajak Pertambahan Nilai/PPN). PPh 21 merupakan penghitungan dan pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak pemberi pekerjaan dan orang pribadi yang menerima pekerjaan (pegawai). Lebih tepatnya bagaimana menghitung pajak gaji yang kita terima dari kantor. Setidaknya Anda bisa mengerti bahkan mungkin mengoreksi hak-hak yang seharusnya Anda terima dari perusahaan Anda. Pada dasarnya penghitungan pajak tidak serumit yang kita bayangkan sebelumnya, apabila kita mengerti “kunci-kunci”-nya. Berikut ini adalah cara paling mudah dan praktis menghitung PPh 21 untuk pegawai:
1. Langkah #1: Hitung Penghasilan Netto Tahunan. Penghasilan Netto Tahunan = 12x(Penghasilan Bruto/Bulan – (Biaya Jabatan/Bulan + Iuran Pensiun/Bulan)). Biaya Jabatan/Bulan diperoleh dari perhitungan 5% dari Penghasilan Bruto/Bulan Anda (Maksimal Rp 500.000,-)
2. Langkah #2: Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).Penghasilan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) diperoleh dari tabel status kawin dan jumlah tanggungan (anak kandung, anak angkat, atau saudara sedarah), misalnya TK, K/0, K/1, dan seterusnya. Berikut ini perhitungannya:
Silahkan Download disini:
Formulir SPT Masa PPh Pasal 21_26 dan Lampirannya
21.49
No comments
1721 A1 adalah lembar bukti potong, yang dimaksudkan dengan bukti potong adalah pegawai yang sudah memiliki kewajiban pajak..
Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) (Excel) digunakan untuk melaporkan Pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan bagi pegawai swasta antara lain :
Pegawai Tetap.
Penerima Pensiun.
Penerima Tunjangan Hari Tua.
Tabungan Hari Tua.
Jaminan Hari Tua
Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) dibuat oleh pemotong pajak sebanyak 2 lembar yaitu :
Lembar 1 untuk Pegawai.
Lembar 2 untuk Pemotong Pajak.
Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (1721-A1) tidak perlu dilaporkan sebagai lampiran SPT Masa PPh Pasal 21 Dan/Atau Pasal 26.
Silahkan Download disini :
Form 1721 II
21.37
No comments
Form. 1721-II, wajib disampaikan hanya pada saat ada Pegawai Tetap yang keluar dan/atau ada Pegawai Tetap yang masuk dan/atau ada Pegawai yang baru memiliki NPWP.
Silahkan download disini :
Download 1721 Massa
21.13
No comments
Surat
Pemberitahuan (SPT)
Surat Pemberitahuan
(SPT) adalah surat
yang oleh Wajib
Pajak (WP) digunakan
untuk
melaporkan
penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta
dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua
macam SPT yaitu:
a.SPT Masa
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.SPT Tahunan
adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian &
Penyampaian SPT
- Setiap Wajib
Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka
Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor
Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak
yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan
menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT
dalam bahasa
Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
a. Wajib Pajak
PPh
Sebagai sarana
WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan
pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan
yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan
kewajiban;
- pemotongan/
pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Pengusaha
Kena Pajak
Sebagai sarana
untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPn BM yang
sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan
Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran
atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak lain
dalam satu masa
pajak, yang ditentukan
oleh ketentuan peraturan
perundangundangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemotong/
Pemungut Pajak
Sebagai sarana
untuk melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pajak yang
dipotong atau
dipungut dan
disetorkan.Tempat pengambilan SPT
Setiap WP
harus mengambil sendiri
formulir SPT di
Kantor Pelayanan Pajak
(KPP), Kantor
Penyuluhan dan Pengamatan Potensi
Perpajakan (KP4), Kantor
Pelayanan Penyuluhan dan
Konsultasi
Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP,
Kantor Pusat DJP, atau melalui website
DJP :
http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan
isi
yang sama dengan
aslinya.
Ketentuan
Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi
secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan
ditandatangani
oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib
Pajak Badan, SPT
harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan
Tentang Penyampaian SPT
1.SPT dapat disampaikan secara langsung atau melalui Pos secara tercatat ke KPP, KP4 atau
KP2KP setempat,
atau melalui jasa
ekspedisi atau jasa
kurir yang ditunjuk
oleh Direktur
Jenderal Pajak.
2.Batas waktu
penyampaian:
a.Penyampaian
SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
b.Wajib Pajak
dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu)
SPT Masa.
c.SPT Masa,
paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
d.SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3.SPT yang
disampaikan langsung ke
KPP/KP4 diberikan bukti
penerimaan. Dalam hal
SPT
disampaikan melalui
pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti
penerimaan.
Penyampaian SPT
melalui Elektronik (e-SPT)
Wajib Pajak
dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan
Penyedia
jasa aplikasi
(Application Service Provider)
yang ditunjuk oleh
DJP. Wajib Pajak
yang telah
menyampaikan SPT
secara e-Filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan
basah dan Surat
Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat
Wajib Pajak
terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling
lambat
14 (empat belas)
hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara
elektronik dapat
dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
SPT yang
disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh
pada hari libur,
dianggap disampaikan tepat waktu.
Perpanjangan
Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila WP
tidak dapat menyelesaikan/ menyiapkan
laporan keuangan tahunan
untuk
memenuhi batas
waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyampaian SPT
Tahunan Pajak Penghasilan
paling lama 2
(dua) bulan dengan
cara
menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan
sementara pajak
terutang dalam 1
(satu) tahun pajak
dan bukti pelunasan
kekuranganpembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang
ketentuan diatur dalam Keputusan
Menteri
Keuangan.
Sanksi Tidak
Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak
disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
dikenakan sanksi
administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan
PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan
PPh Badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN
Rp 500 ribu;
4. SPT Masa
Lainnya Rp 100 ribu.
Pembetulan SPT
untuk pembetulan
SPT atas kemauan WP sensiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa,
kecuali untuk SPT
Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang
belum dilakukan
pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib
Pajak sendiri
setelah Pemeriksaan tetapi
belum dilakukan penyidikan
150% dari pajak
yang
kurang dibayar.
Batas Waktu
Pembayaran Pajak
- Batas waktu
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak
ditetapkan oleh
Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah
saat terutangnya
pajak atau Masa Pajak berakhir.
- Batas waktu
pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling
lambat sebelum
SPT disampaikan.
- Jangka waktu
pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak
di
daerah tertentu
paling lama 2 bulan.
Sanksi
Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas keterlambatan
pembayaran pajak, dikenakan
sanksi denda administrasi
bunga 2% (dua
persen) sebulan
dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa
tidak
menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak
lengkap
dan dapat
merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi
dikenai sanksi
administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.
silahkan download
klik here:
Cara Membuat send email di blog
19.55
No comments
Berbagi ilmu lagi
berikut script buat rekan-rekan yg ingin membuat send email
1. copy script berikut di widget HTML
2. ganti tulisan berwarna merah dengan email anda sendiri
3. lalu save
<form action="MAILTO:ariefsetiadi_alrasyid@yahoo.com" method="post" enctype="text/plain">
Name:<br />
<input type="text" name="nama" value=" " size="20" />
<br />
Alamat:<br />
<input type="text" name="alamat" value=" " size="20" />
<br />
Email:<br />
<input type="text" name="mail" value=" " size="20" />
<br /><br />
<input type="submit" value="Kirim" />
<input type="reset" value="Batal" />
</form>
4. hasilnya akan sebagai berukut :
Cara Memasang widget MP3 Player di Blogspot
19.25
No comments
Cara Memasang widget MP3 Player di Blogspot
Pasti sudah biasa lihat di blog-blog ada widget MP3 Player. Bagi yang sudah profesional pasti hal ini sangatlah mudah ,, namun bagi pemula lain hal. Nah, kali ini admin akan share cara melatakkan atau memasang widget MP3 player ke dalam blog. Ok,, langsung aja :
- CARA 1 -
1) Buka dashboard --> Design --> Add gadgets --> pilih HTML / Javascript
2) Kunjungi situs ini untuk dapat kode URl Mp3nya --> Widget Index Mp3
3) Pilih lagu yang kalian suka.
4) Copy codenya dan pastekan di kotak HTML tadi.
5) Save dan Finish ~ ^
Cara ini lebih ke flash mp3, jadi begitu blog dibuka musik akan langsung diaminkan dan tidak ada sendat2nya alias lancar. Kelemahannya ada beberapa lagu yang tidak bisa di pause. Jadi terpaksa nunggu samapi lagunya habis.
------------------------------------------------------------------------------------
- CARA 2 -
Buka dashboard --> Design --> Add gadgets --> pilih HTML / Javascript
Kunjungi situs ini untuk dapat kode URl Mp3nya --> MiXPOD Mp3
Kalian harus sign up dulu baru bisa memakainya.
Setelah sign up,, kan kembali ke websitenya lagi tuh. Nah pada menu pilih 'Create Playlist'
Cari lagu yang kalian inginkan dalam kotak Search. Setelah ketemu, tekan tombol + untuk menambahkan ke playlist kalian. Lakukan pada lagu2 yang lain, jika kalian ingin memasukkan lebih dari 1 lagu.
Setelah selesai, Pilih ' Customize ' untuk mengatur backgroundnya. Pilih background sesuai selera.
Jika sudah, klik Save Playlist.
Pada Playlist title : isikan nama mp3 kalian bebas.
Playlist description : gag usah diisi gpp
Lalu yang terakhir,, klik SAVE (get code)
Di situ ada banyak sekali pilihan Post Your Playlist. Kalian pilih Blogger.
Copy semua kodenya dan pastekan di kotak HTML.
Finish ^^
Cara ini lebih bagus menurutku. Karena kita bisa memilih lagu sesuai keinginan kita, dan lagunya bisa lebih dari satu. Selain itu juga bisa dipause. Namun sayangnya untuk pemutaran lagu yang pertam agak sendat-sendat,, tapi ntar setelah itu akan lancar.
Cara Memasang Kalkulator di Blog
19.16
2 comments
bagi yang udah pasang kalkulatornya... klik edit aja pada widgetnya kemudian blok semua kode dan copy paste lalu save..
Berikut cara memasang Kalkulator:
<form name="Calc">
<table border=4>
<tr>
<td>
<input type="text" name="Input" size="16" />
<br />
</td>
</tr>
<tr>
<td>
<input type="button" name="one" value=" 1 " onclick="Calc.Input.value += '1'" />
<input type="button" name="two" value=" 2 " onclick="Calc.Input.value += '2'" />
<input type="button" name="three" value=" 3 " onclick="Calc.Input.value += '3'" />
<input type="button" name="plus" value=" + " onclick="Calc.Input.value += ' + '" />
<br />
<input type="button" name="four" value=" 4 " onclick="Calc.Input.value += '4'" />
<input type="button" name="five" value=" 5 " onclick="Calc.Input.value += '5'" />
<input type="button" name="six" value=" 6 " onclick="Calc.Input.value += '6'" />
<input type="button" name="minus" value=" - " onclick="Calc.Input.value += ' - '" />
<br />
<input type="button" name="seven" value=" 7 " onclick="Calc.Input.value += '7'" />
<input type="button" name="eight" value=" 8 " onclick="Calc.Input.value += '8'" />
<input type="button" name="nine" value=" 9 " onclick="Calc.Input.value += '9'" />
<input type="button" name="times" value=" x " onclick="Calc.Input.value += ' * '" />
<br />
<input type="button" name="clear" value=" c " onclick="Calc.Input.value = ''" />
<input type="button" name="zero" value=" 0 " onclick="Calc.Input.value += '0'" />
<input type="button" name="DoIt" value=" = " onclick="Calc.Input.value = eval(Calc.Input.value)" />
<input type="button" name="div" value=" / " onclick="Calc.Input.value += ' / '" />
<br />
</td>
</tr>
</table>
</form>
hasilnya :
Langganan:
Postingan (Atom)

















