Selasa, 25 Desember 2012

Download 1721 Massa



Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat  Pemberitahuan  (SPT)  adalah  surat  yang  oleh  Wajib  Pajak  (WP)  digunakan  untuk
melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak
dan atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Terdapat dua macam SPT yaitu:
a.SPT Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak.
b.SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Pengisian & Penyampaian SPT
- Setiap Wajib Pajak wajib mengisi SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf
Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke
kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan.
- Wajib Pajak yang telah mendapat izin Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan pembukuan
dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain Rupiah, wajib menyampaikan SPT
dalam bahasa Indonesia dan mata uang selain Rupiah yang diizinkan.
Fungsi SPT
a. Wajib Pajak PPh
Sebagai sarana WP untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah
pajak yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui pemotongan
atau pemungutan pihak lain dalam satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak;
- penghasilan yang merupakan objek pajak dan atau bukan objek pajak;
- harta dan kewajiban;
- pemotongan/ pemungutan pajak orang atau badan lain dalam 1 (satu) Masa Pajak.
b. Pengusaha Kena Pajak
Sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah PPN dan
PPn BM yang sebenarnya terutang dan untuk melaporkan tentang :
- pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran;
- pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP dan atau melalui
pihak  lain  dalam  satu  masa  pajak,  yang  ditentukan  oleh  ketentuan  peraturan  perundangundangan perpajakan yang berlaku.
c. Pemotong/ Pemungut Pajak
Sebagai  sarana  untuk  melaporkan  dan  mempertanggungjawabkan  pajak  yang  dipotong  atau
dipungut dan disetorkan.Tempat pengambilan SPT
Setiap  WP  harus  mengambil  sendiri  formulir  SPT  di  Kantor  Pelayanan  Pajak  (KPP),  Kantor
Penyuluhan  dan  Pengamatan  Potensi  Perpajakan  (KP4),  Kantor  Pelayanan  Penyuluhan  dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP),  Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau melalui website
DJP : http://www.pajak.go.id atau mencetak/ menggandakan/ fotokopi dengan bentuk dan isi
yang sama dengan aslinya.
Ketentuan Tentang Pengisian SPT
SPT wajib diisi secara benar, lengkap, jelas dan harus ditandatangani. Dalam hal SPT diisi dan
ditandatangani oleh orang lain bukan oleh WP, harus dilampiri surat kuasa khusus. Untuk Wajib
Pajak Badan, SPT harus ditandatangani oleh pengurus/direksi.
Ketentuan Tentang Penyampaian SPT
1.SPT dapat  disampaikan secara langsung  atau melalui Pos secara  tercatat ke KPP, KP4  atau
KP2KP  setempat,  atau  melalui  jasa  ekspedisi  atau  jasa  kurir  yang  ditunjuk  oleh  Direktur
Jenderal Pajak.
2.Batas waktu penyampaian:
a.Penyampaian SPT Tahunan PPh Badan paling lambat 4 bulan sejak akhir Tahun Pajak.
b.Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat melaporkan beberapa Masa Pajak dalam 1 (satu)
SPT Masa.
c.SPT Masa, paling lambat dua puluh hari setelah akhir Masa Pajak.
d.SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak.
3.SPT  yang  disampaikan  langsung  ke  KPP/KP4  diberikan  bukti  penerimaan.  Dalam  hal  SPT
disampaikan melalui pos secara tercatat, bukti serta tanggal pengiriman dianggap sebagai bukti
penerimaan.
Penyampaian SPT melalui Elektronik (e-SPT)
Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT secara elektronik (e-Filling) melalui perusahaan Penyedia
jasa  aplikasi  (Application  Service  Provider)  yang  ditunjuk  oleh  DJP.  Wajib  Pajak  yang  telah
menyampaikan SPT secara e-Filling, wajib menyampaikan induk SPT yang memuat tanda tangan
basah dan Surat Setoran Pajak (bila ada) serta bukti penerimaan secara elektronik ke KPP tempat
Wajib Pajak terdaftar melalui Kantor Pos secara tercatat atau disampaikan langsung, paling lambat
14 (empat belas) hari sejak tanggal penyampaian SPT secara elektronik. Penyampaian SPT secara
elektronik dapat dilakukan selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu.
SPT yang disampaikan secara elektronik pada akhir batas waktu penyampaian SPT yang jatuh
pada hari libur, dianggap disampaikan tepat waktu.
Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan
Apabila  WP  tidak  dapat  menyelesaikan/  menyiapkan  laporan  keuangan  tahunan  untuk
memenuhi batas waktu penyelesaian, WP berhak mengajukan permohonan perpanjangan waktu
penyampaian  SPT  Tahunan  Pajak  Penghasilan  paling  lama  2  (dua)  bulan  dengan  cara
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis disertai surat pernyataan mengenai penghitungan
sementara  pajak  terutang  dalam  1  (satu)  tahun  pajak  dan  bukti  pelunasan  kekuranganpembayaran pajak yang terutang atau dengan cara lain yang ketentuan diatur dalam Keputusan
Menteri Keuangan.
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,
dikenakan sanksi administrasi berupa denda :
1. SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Rp 100 ribu;
2. SPT Tahunan PPh Badan Rp 1 juta;
3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu;
4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
Pembetulan SPT
untuk pembetulan SPT atas kemauan WP sensiri dapat dilakukan sampai dengan daluwarsa,
kecuali untuk SPT Rugi atau SPT Lebih Bayar paling lama 2 tahun sebelum daluwarsa, sepanjang
belum dilakukan pemeriksaan. Sanksi administrasi atas pembetulan SPT dengan kemauan Wajib
Pajak  sendiri  setelah  Pemeriksaan  tetapi  belum  dilakukan  penyidikan  150%  dari  pajak  yang
kurang dibayar.
Batas Waktu Pembayaran Pajak
- Batas waktu pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atas Masa Pajak
ditetapkan oleh Menteri Keuangan dengan batas waktu tidak melewati 15 (lima belas) hari setelah
saat terutangnya pajak atau Masa Pajak berakhir.
- Batas waktu pembayaran untuk kekurangan pembayaran pajak berdasarkan SPT Tahunan paling
lambat sebelum SPT disampaikan.
- Jangka waktu pelunasan surat ketetapan pajak untuk Wajib Pajak usaha kecil dan Wajib Pajak di
daerah tertentu paling lama 2 bulan.
Sanksi Keterlambatan Pembayaran Pajak
Atas  keterlambatan  pembayaran  pajak,  dikenakan  sanksi  denda  administrasi  bunga  2%  (dua
persen) sebulan dari pajak terutang dihitung dari jatuh tempo pembayaran. Wajib Pajak yang alpa
tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap
dan dapat merugikan negara yang dilakukan pertama kali tidak dikenai sanksi pidana tetapi
dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200% dari pajak yang kurang dibayar.


 silahkan download
klik here:


Download Button

0 komentar:

Posting Komentar